TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir menyatakan total pendapatan yang diperoleh (take home pay) seorang lurah dan camat berbeda satu sama lain. Ia menjelaskan, untuk posisi lurah dengan pangkat III/C dengan masa kerja 20 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.009.500.
Tak hanya itu, lurah juga masih mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp540.000. Belum lagi ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang nilainya mencapai Rp6.550.000. "Total take home pay mencapai Rp10.099.500," ucap Chaidir saat dihubungi, Rabu 3 April 2013.
Sementara untuk posisi camat dengan masa kerja yang sama 20 tahun dan berpangkat IIID mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.136.800. Angka itu akan bertambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. Sama seperti lurah yang mendapatkan TKD, nominal TKD yang dikantongi oleh camat sebesar Rp10.550.000. Itu artinya take home pay seorang camat di Jakarta sebesar Rp14.946.800.
Lebih lanjut, lurah dan camat juga mendapatkan kendaraan operasional dan rumah dinas. Sama seperti pegawai negeri lainnya jaminan kesehatan berupa Jamkesda bakal diperoleh lurah dan camat.
Pada kesempatan terpisah, Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan seorang lurah dan camat tak beda seperti mengurusi sebuah rumah. Mereka dituntut untuk mengetahui setiap celah persoalan yang berada diwilayahnya. "Mengurus warga sama seperti mengurus anak. Harus tahu dan hafal," kata dia.
Gaji Lurah dan Camat yang Dilelang Jokowi
4/
5
Oleh
I Wayan Budiana